Beranda » Indeks Berita » Buntut Pendidikan Gibran, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Buntut Pendidikan Gibran, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pokok persoalan dalam laporan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pokok persoalan dalam laporan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

BERITAINKALBAR.COM, POLITIK – Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu ketentuannya menjadi dasar pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penyusunan aturan tersebut. Ia menduga terdapat ketentuan yang muncul dalam proses harmonisasi, tetapi tidak tercantum dalam materi uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).

“Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” kata Ibnu di kantor DKPP, Jakarta.

Menurut Ibnu, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh penyelenggara pemilu. Ia juga menyinggung keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal rekomendasi ketentuan yang tercantum dalam PKPU tersebut.

Baca juga:  Bersama Wapres Gibran, Ria Norsan Perkuat Penanganan Karhutla Kubu Raya

Pasal PKPU yang Berkaitan dengan Pencalonan Gibran

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ibnu menyebut pihaknya meminta kejelasan mengenai proses lahirnya ketentuan tersebut. Ia menilai penyelenggara pemilu perlu memberikan penjelasan agar persoalan yang dipersoalkan dalam pengaduan itu menjadi terang.

“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Laporan itu ditujukan kepada DKPP sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa komisioner yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga:  Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kubu Raya, Gubernur Norsan Pastikan Penanganan Terukur dan Terpadu

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diperiksa MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *