KPU Ketapang Perkuat Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula Melalui Sosialisasi di SMA Pangudi Luhur

Sosdiklih KPU Ketapang

Kegiatan Sosdiklih Pemilih Pemula di SMA PL Santo Yohanes Ketapang. (Dok. KPU Ketapang)

BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang terus memperkuat pendidikan demokrasi bagi kalangan pelajar melalui program sosialisasi pendidikan pemilih yang menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan partisipasi politik masyarakat. Kali ini, kegiatan menyasar 100 siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang sebagai calon pemilih pemula, Rabu (29/7/2026) lalu.

Program sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menanamkan pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan sejak dini, sehingga generasi muda memiliki bekal yang memadai saat menggunakan hak pilihnya pada pemilu maupun pemilihan mendatang.

Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Ketapang disambut Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang, Br. Tomas Tefa, FIC., S.Pd., M.M., bersama para guru. Pihak sekolah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai memberikan wawasan langsung kepada peserta didik mengenai nilai-nilai demokrasi, sistem pemilu, serta pentingnya keterlibatan generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:  BMKG Kalbar Prediksi Hujan Lebat 7-9 Maret 2025, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Ini!

Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nuriyanto. Dengan pendekatan yang interaktif, ia mengajak para siswa memahami konsep dasar demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat melalui mekanisme pemilihan umum dan sistem perwakilan.

Dalam pemaparannya, Nuriyanto juga menjelaskan tentang kategori pemilih pemula, yakni warga negara yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah, memenuhi syarat sebagai pemilih, dan untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih. Penjelasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Baca juga:  Warga Singkawang Sambut Gembira Kepulangan 109 Jamaah Haji Dari Mekkah

Selain mengenalkan regulasi kepemiluan, peserta juga diajak memahami pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Para siswa didorong untuk mengenali visi, misi, serta rekam jejak peserta pemilu, sekaligus meningkatkan kemampuan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.

Menurut Nuriyanto, generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, partisipasi politik yang aktif, kritis, dan berlandaskan informasi yang benar menjadi modal penting dalam melahirkan kepemimpinan yang berintegritas.

Baca juga:  Membanggakan! Kota Pontianak Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Volleyball Champions League 2026

Suasana sosialisasi berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan mengenai hak pilih, tahapan penyelenggaraan pemilu, hingga peran pemilih muda dalam menjaga demokrasi dan mendorong lahirnya pemimpin yang bersih dari praktik korupsi.

Melalui kegiatan pendidikan pemilih yang dilaksanakan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah, KPU Kabupaten Ketapang berharap kesadaran politik generasi muda terus meningkat. Dengan demikian, ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih, mereka dapat menggunakan hak pilih secara rasional, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *