LPSE Kalbar: Alamat Kantor, Jam Operasional, Website, dan Profilnya
BERITAINKALBAR.COM – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengadaan barang/jasa di sektor pemerintahan. Lembaga ini ada di setiap daerah, berikut alamat kantor LPSE Kalbar, jam operasional, website dan profilnya!
LPSE tidak hanya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengadaan secara elektronik, tetapi juga berperan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses pengadaan.
Profil LPSE Kalbar
LPSE Kalbar, atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Kalimantan Barat, merupakan unit kerja pengadaan barang/jasa di tingkat provinsi. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di wilayah kerjanya.
LPSE Kalbar tidak hanya membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berada di tingkat provinsi, tetapi juga memberikan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE tersebut. Dengan demikian, LPSE Kalbar turut berkontribusi dalam memperluas akses pasar dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Keuntungan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Pengadaan barang/jasa secara elektronik memiliki sejumlah keuntungan signifikan, antara lain:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
- Akses Pasar dan Persaingan Usaha: Memperluas akses pasar dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
- Efisiensi Proses Pengadaan: Memperbaiki tingkat efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa.
- Monitoring dan Audit: Mendukung proses monitoring dan audit untuk memastikan kepatuhan.
- Akses Informasi Real-Time: Memenuhi kebutuhan akses informasi real-time untuk mendukung clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar Hukum
Pembentukan LPSE didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73. Ketentuan teknis operasional LPSE diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE juga wajib memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aplikasi SPSE
Lembaga ini menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebuah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital – LKPP. Aplikasi ini mencakup berbagai modul, termasuk Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak.
Alamat Kantor LPSE Kalbar
LPSE Kalbar berlokasi di Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Lantai 3 Gedung Utama (Sayap Barat), Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78124.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, dapat dihubungi melalui:
- WhatsApp: 081513402226 (Melalui Pesan Text)
- E-Mail: Helpdesk@lpse.kalbarprov.go.id
Dengan semangat efisiensi dan pelayanan yang baik, LPSE Kalbar terus berkontribusi dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, efisien, dan sesuai dengan prinsip good governance.