Buntut Pendidikan Gibran, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pokok persoalan dalam laporan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pokok persoalan dalam laporan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI dan menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.

Dengan adanya pengaduan ke DKPP, proses etik penyelenggara pemilu menjadi jalur berbeda dari perkara yang telah diputus MK. DKPP akan menangani pengaduan sesuai kewenangannya, sementara dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Baca juga:  Daud Yordan Kalahkan Suara 3 Pertahana Calon DPD RI Kalbar 2024, Segini Suaranya!

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *