Apa Ancaman Hukuman bagi 3 Perwira Tinggi Polri dalam Kasus Penyadapan Prabowo?

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penerapan sejumlah pasal terhadap tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri juga menegaskan dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi. Polri menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka dan ancaman pidana yang dikenakan belum dapat diartikan sebagai putusan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akses Berita Terbaru dari Beritainkalbar di sini!
Pages: 1 2




