Pemprov Kalbar Tegaskan Batas Perlindungan Perda Perladangan, Pelanggaran Hukum Tetap Ditindak

Konferensi pers Bareskrim Polri di Polda Kalbar. (Dok. Istimewa)
BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batasan.
Menurut Norsan, perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang dengan tetap memenuhi persyaratan pembukaan lahan. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut, sejumlah ketentuan wajib diperhatikan, antara lain tidak membakar saat kondisi panas tinggi, membuat sekat pembatas, melapor kepada kepala desa atau pejabat setempat, serta memastikan api padam sebelum meninggalkan lokasi.
“Kalau seandainya diikuti, tidak akan terjadi kebakaran merembet ke mana-mana. Misalnya, ladang yang mau dibakar disekat, dan dia tidak meninggalkan lokasi sebelum api padam, saya rasa tidak akan melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Norsan menegaskan, masyarakat yang menjalankan pembakaran sesuai ketentuan tidak serta-merta berhadapan dengan proses hukum. Namun, apabila persyaratan dilanggar dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses hukum tetap dapat dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kearifan lokal dalam pembukaan lahan dengan batas maksimal dua hektare dan persyaratan tertentu.
Terkait desakan pencabutan perda, Pemprov Kalbar akan menindaklanjuti pengaturan perladangan melalui Peraturan Gubernur. Aturan tersebut diharapkan memperjelas ketentuan teknis sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan perladangan yang sesuai hukum.
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan kearifan lokal dan pencegahan karhutla perlu berjalan beriringan, dengan tetap memperhatikan kewajiban masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.




