Apa Ancaman Hukuman bagi 3 Perwira Tinggi Polri dalam Kasus Penyadapan Prabowo?

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penerapan sejumlah pasal terhadap tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Asep, proses tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penetapan status tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Ketiga tersangka kini menghadapi proses penyidikan dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman pidana berbeda. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara merujuk pada pasal dengan ancaman tertinggi yang disebutkan Kabareskrim.
Polri Janji Jalankan Penyidikan secara Transparan
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menegaskan komitmen Bareskrim dan jajaran penyidik untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.




