Polres Ketapang Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak 4 Tahun Oleh Ibu Kandung, Pelaku KDRT Diburu

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama saat sampaikan keterangan. (Tangkapan Layar IG @humas_polres_ketapang)
KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau penganiayaan terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam keterangan Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui video yang diunggah akun Instagram resmi Humas Polres Ketapang, @humas_polres_ketapang pada Jumat (6/11), disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026.
Polres Ketapang Selidiki Ibu Aniaya Anak
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Polres Ketapang kini melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan perempuan yang diduga sebagai pelaku.
“Terkait kejadian dugaan tindak pidana KDRT dan atau penganiayaan terhadap anak, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026,” ujar Putra.
Ia menjelaskan, lokasi kejadian berada di Dusun Keli, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Pihak kepolisian sendiri baru menerima video tersebut pada Kamis, 5 November 2026.
“Kami dari Polres Ketapang pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 sudah menerima video tersebut. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan sekaligus juga untuk menemukan keberadaan pelaku,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh ibu kandung korban. Anak berusia empat tahun itu merupakan anak pertama dari pasangan suami istri yang telah menikah selama lima tahun dengan status pernikahan siri.
“Peristiwa ini terjadi di bulan Maret dilakukan, diduga oleh ibu kandung korban. Jadi korban ini adalah seorang anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya,” ungkap Putra.
Dari hubungan tersebut, pasangan itu dikaruniai dua orang anak. Sementara itu, pihak yang melaporkan kejadian kepada Polres Ketapang merupakan suami siri dari perempuan yang diduga melakukan kekerasan.
Dilaporkan Setelah Istri Membawa Kedua Anak Pergi
Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula ketika istri siri pelapor meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka. Hingga saat ini, keberadaan perempuan beserta kedua anak tersebut belum diketahui.
Kondisi tersebut kemudian mendorong suami siri melaporkan kejadian ke Polres Ketapang agar kepolisian dapat menelusuri keberadaan istri dan anak-anaknya, sekaligus mengetahui kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Terkait kondisi korban saat ini, Kapolres mengakui pihaknya belum memperoleh informasi yang dapat dipastikan.
“Untuk bagaimana kondisi korban anak tersebut saat ini kami belum mengetahui secara pasti. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga sementara baru akan kami ambil untuk melengkapi alat bukti yang ada,” katanya.
Polisi Masih Lakukan Pencarian
Melalui unggahan resminya, Humas Polres Ketapang menegaskan bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Ketapang bersama Polsek Nanga Tayap terus bergerak melakukan upaya pencarian terhadap terlapor.
Kepolisian mengimbau perempuan yang bersangkutan agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaannya juga diminta membantu kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Warganet Minta Kasus Dikawal hingga Tuntas
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini turut menuai perhatian dan keprihatinan masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet meminta agar aparat kepolisian mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Ada pula warganet yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi anak yang diduga menjadi korban, mengingat peristiwa tersebut disebut terjadi sejak Maret 2026, sementara video baru diterima kepolisian pada November 2026.
Sebagian warganet juga berharap terlapor segera ditemukan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat kini menantikan perkembangan penyelidikan Polres Ketapang, terutama terkait keberadaan kedua anak serta kepastian kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut.




