Beranda » Indeks Berita » KPU Kabupaten Ketapang Dorong Keterbukaan Informasi Publik Lewat Layanan e-PPID, Ini Cara Aksesnya

KPU Kabupaten Ketapang Dorong Keterbukaan Informasi Publik Lewat Layanan e-PPID, Ini Cara Aksesnya

BERITAIN KALBAR, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mendorong masyarakat memanfaatkan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) untuk memperoleh informasi publik dan menyampaikan pengaduan secara daring.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tugas dan fungsi KPU tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi maupun menyampaikan pengaduan dengan lebih praktis.

Masyarakat dapat mengakses layanan e-PPID KPU Kabupaten Ketapang melalui laman resmi https://ketapangkabppid.kpu.go.id/.

Selain melalui portal tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp PPID KPU Kabupaten Ketapang di nomor 0896-5465-0560 untuk memperoleh informasi atau bantuan terkait layanan.

Baca juga:  Tips Lolos CPNS Sekadau 2024: 10 Langkah Sukses Jadi Abdi Negara Bumi Lawang Kuari

Pelayanan PPID tersedia setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.

Cara Mengajukan Permohonan Informasi melalui e-PPID

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan e-PPID, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka portal e-PPID. Akses laman https://ketapangkabppid.kpu.go.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Pilih layanan yang dibutuhkan. Tentukan apakah akan mengajukan permohonan informasi publik atau menyampaikan pengaduan.
  3. Lengkapi data permohonan. Isi informasi yang diminta sesuai petunjuk dan ketentuan pada portal.
  4. Periksa kembali data. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar dan lengkap agar proses tindak lanjut dapat berjalan dengan baik.
  5. Kirim permohonan. Setelah seluruh data dipastikan sesuai, kirim pengajuan melalui sistem yang tersedia.
  6. Simpan bukti pengajuan. Catat atau simpan informasi permohonan sebagai referensi apabila diperlukan untuk memantau tindak lanjut.
Baca juga:  BMKG Kalbar Prediksi Hujan Lebat 7-9 Maret 2025, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Ini!

Apabila mengalami kendala saat menggunakan layanan daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp PPID KPU Kabupaten Ketapang selama jam pelayanan.

Perkuat Akses Informasi Publik

Pemanfaatan e-PPID merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sekaligus mendukung pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Melalui layanan ini, masyarakat memiliki saluran untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. Kehadiran layanan digital juga memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang langsung ke kantor.

Baca juga:  Malaysia Healthcare Expo Hadir di Pontianak, Menghadirkan Layanan Medis Bertaraf Internasional ke Kalimantan

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, kemudahan akses informasi perlu diimbangi dengan pemanfaatan layanan yang tersedia secara tepat sesuai prosedur.

KPU Kabupaten Ketapang mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan e-PPID apabila membutuhkan informasi publik maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan.

Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, akses informasi diharapkan semakin mudah, jangkauan pelayanan semakin luas, dan keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan.

Tag: KPU Ketapang, e-PPID KPU Ketapang, PPID KPU, keterbukaan informasi publik, layanan informasi publik, permohonan informasi, pelayanan publik, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, informasi pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *