Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Mabes Polri menegaskan dugaan penyadapan Prabowo bukan kebijakan institusi. Tiga perwira tinggi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Mabes Polri menegaskan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat bukan merupakan kebijakan institusi kepolisian.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individu tertentu. Polri menegaskan institusi memiliki aturan mengenai prosedur pemantauan dan penyadapan yang harus mengikuti ketentuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang pejabat tinggi kepolisian berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak.
Asep menegaskan, dugaan tindak pidana yang melibatkan para tersangka tidak mencerminkan kebijakan institusi Polri. Ia juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Penegasan tersebut disampaikan untuk membedakan dugaan tindakan personal yang sedang ditangani penyidik dengan prosedur resmi kepolisian dalam melakukan pemantauan atau penyadapan.
Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Polri telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, terdapat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mendalami bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Akses Berita Terbaru dari Beritainkalbar di sini!




