Pengakuan Wilayah Adat Masih Minim, BRWA Desak Negara Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kepala BRWA Kasmita Widodo menyoroti masih minimnya pengakuan pemerintah terhadap wilayah adat di Indonesia dalam momentum HIMAS 2026.
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat berarti pula menjamin keberlangsungan kebudayaan, tradisi dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki, termasuk pengetahuan di bidang kesehatan.
Data BRWA menunjukkan bahwa proses pengakuan wilayah adat masih menghadapi kesenjangan besar.
Sebagian besar wilayah adat yang telah teregistrasi belum memperoleh penetapan pengakuan pemerintah, sementara sebagian lainnya masih berhadapan dengan kawasan hutan, konsesi dan berbagai kepentingan pembangunan.
Pada momentum HIMAS 2026, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya terhadap pengakuan substantif atas eksistensi dan hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan hingga pesisir dan laut sebagai ruang hidup mereka.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.
BRWA juga menyerukan agar publik tidak hanya melihat narasi pemerintah di permukaan, sementara eksistensi dan hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai ancaman. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Akses Berita Terbaru dari Beritainkalbar di sini!




