Pengakuan Wilayah Adat Masih Minim, BRWA Desak Negara Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kepala BRWA Kasmita Widodo menyoroti masih minimnya pengakuan pemerintah terhadap wilayah adat di Indonesia dalam momentum HIMAS 2026.
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 menjadi kesempatan bagi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk memperbarui informasi mengenai perkembangan pengakuan wilayah adat di Indonesia melalui BRWA Update edisi Agustus 2026.
Berdasarkan data terbaru, penambahan luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah masih tergolong kecil.
Jika pada Maret 2026 luas wilayah adat yang telah diakui tercatat 7.461.307 hektare, hingga Agustus 2026 angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektare menjadi 7.540.332 hektare.
Saat ini, BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.
Secara luasan, pengakuan pemerintah daerah baru mencakup sekitar 7,5 juta hektare atau 20,6 persen dari keseluruhan wilayah adat yang telah teregistrasi di BRWA.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan resmi pemerintah.
Komitmen Negara terhadap Hak Masyarakat Adat Dipertanyakan
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyoroti masih rendahnya komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Di tingkat nasional, proses politik dan pembahasan RUU Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan.
Hingga saat ini, belum terdapat draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses publik.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” tegas Kasmita pada Senin, 10 Agustus 2026 di Jakarta.
Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 menjadi kesempatan bagi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk memperbarui informasi mengenai perkembangan pengakuan wilayah adat di Indonesia melalui BRWA Update edisi Agustus 2026. Berdasarkan data terbaru, penambahan luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan pemerintah masih tergolong kecil. Jika pada Maret 2026 luas wilayah adat yang telah diakui tercatat 7.461.307 hektare, hingga Agustus 2026 angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektare menjadi 7.540.332 hektare.
Menurutnya, pengakuan yang tidak mengakomodasi hak-hak mendasar tersebut berisiko menjadi pengakuan yang tidak memberikan makna bagi kehidupan masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.
Di tingkat daerah, persoalan serupa terlihat dari belum tersedianya anggaran yang memadai untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan, maupun implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat.
Kondisi tersebut semakin menjadi tantangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan Sektoral dan Konsesi Masih Mengancam Wilayah Adat
Persoalan pengakuan wilayah adat juga berlangsung di tengah berbagai kebijakan sektoral yang berpotensi memengaruhi perlindungan hak masyarakat adat.
Pembahasan regulasi sektoral, seperti revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia, terus berjalan dan dinilai berpotensi menghambat perlindungan hak masyarakat adat. Sementara itu, UU KSDAHE No. 34 Tahun 2024 saat ini tengah digugat oleh AMAN bersama anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare Hutan Adat juga masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama pada wilayah yang berada di kawasan konservasi dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Situasi tersebut tergambar dalam infografis BRWA mengenai kondisi tenurial wilayah adat. Sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan dengan berbagai status, mulai dari hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.
Dari sisi konsesi, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, baik pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa wilayah adat masih berada dalam kondisi tenurial yang rentan akibat tumpang tindih antara ruang hidup masyarakat adat dengan kawasan hutan dan berbagai izin usaha.
BRWA menilai agenda transisi energi, bioekonomi dan ekonomi hijau juga perlu dilihat secara kritis agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak serta ruang hidup masyarakat adat.




