Bupati Ketapang Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Ketapang

Sekolah Rakyat Permanen

BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen di wilayah Kabupaten Ketapang. Upaya tersebut dilakukan agar ke depan anak-anak dari keluarga kurang mampu di daerah tidak perlu menempuh pendidikan hingga ke luar wilayah Ketapang.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Ketapang saat melepas 32 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 yang diberangkatkan menuju Pontianak untuk mengikuti pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Bupati Ketapang mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Ketapang. Pemerintah daerah kini berupaya memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat segera direalisasikan.

Baca juga:  Bupati Ketapang Resmikan Situs Keramat Putri Dara Nantie, Dorong Pelestarian Budaya dan Wisata Desa

“Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang.”

Kabupaten Ketapang sendiri disebut menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang memperoleh program Sekolah Rakyat sebelum kemudian disusul Kota Pontianak dan daerah lainnya.

Pelaksanaan program pada tahun pertama menjadi pengalaman sekaligus modal bagi Pemkab Ketapang untuk mengembangkan Sekolah Rakyat pada tahun kedua.

Didukung Landasan Hukum

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Satuki Huddin, M.Si., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki landasan regulasi yang kuat.

Baca juga:  Sapa Warga Desa Penjawaan, Bupati Alex Dukung Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan program tersebut di antaranya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.

Pelaksanaan program juga mengacu pada arahan Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Sekjen Kementerian Sosial RI tertanggal 29 Juni 2026.

Di tingkat daerah, program tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.

Baca juga:  Harga Cabe di Kapuas Hulu Melonjak Rp10 Ribu, Pasokan Bahan Pokok Menipis

Untuk memperluas jangkauan program, Bupati Ketapang meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui pengembangan Sekolah Rakyat, Pemkab Ketapang berharap semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

Program tersebut diharapkan tidak hanya membuka kesempatan pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia unggul sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *