Topeng Loncek Kubu Raya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Topeng Loncek Kubu Raya

Topeng Loncek Kubu Raya masuk WBTb usulan Kalbar 2026. (Kompas.id)

BERITAINKALBAR.COM, KUBU RAYA – Kabar membanggakan datang bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya. Topeng Loncek, salah satu warisan budaya khas daerah ini, masuk dalam daftar 14 usulan karya budaya Kalimantan Barat yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada hasil sidang sesi pertama.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (@dikbudkalbar), Minggu (5/7/2026).

Dalam unggahannya, Disdikbud Kalbar menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan budaya daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.

Baca juga:  Delta Kapuas Project Perkuat Satgas Perhutanan Sosial melalui Pelatihan Dalkarhutla

“Sebanyak 14 usulan karya budaya dari berbagai daerah di Kalbar direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Mari bersama bangga melestarikan budaya Kalimantan Barat, karena budaya adalah identitas dan kekuatan bangsa,” tulis akun @dikbudkalbar.

Masuknya Topeng Loncek ke dalam daftar rekomendasi menjadi pengakuan penting atas kekayaan seni dan tradisi yang dimiliki Kabupaten Kubu Raya. Seni budaya ini menjadi salah satu representasi identitas masyarakat setempat yang diwariskan secara turun-temurun dan terus dijaga keberlangsungannya.

Baca juga:  Stephanie Meyerson Juara MasterChef Indonesia Season 13

Selain Topeng Loncek dari Kubu Raya, terdapat 13 karya budaya lain dari berbagai daerah di Kalimantan Barat yang turut direkomendasikan, yakni Jepin Cangkah Pedang Pontianak (Kota Pontianak), Chiopian dan Mie Asin Singkawang (Kota Singkawang), Tari Selodang Mayang Istana Amantubillah dan Tapai Menaon (Kabupaten Mempawah), Nosu Minu Podi, Tari Jepin Anyam Tali Selampik, Mandi Bedil, Kalengkang, serta Ritual Mandi Daun Sabang (Kabupaten Sanggau), Nyapat Taon (Kabupaten Kayong Utara), Terempoh (Kabupaten Sintang), dan Ngamboh (Kabupaten Kapuas Hulu).

Baca juga:  Jadwal Misa Tri Hari Suci dan Minggu Paskah 2025 di Gereja Katedral Pontianak

Rekomendasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum penetapan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh pemerintah pusat. Status WBTb menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap tradisi yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.

Dengan masuknya Topeng Loncek dalam daftar rekomendasi nasional, diharapkan seni budaya khas Kubu Raya semakin dikenal luas serta mampu mendorong generasi muda untuk terus melestarikan warisan leluhur di tengah perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *