Sinergi Ketapang dan Sanggau Percepat Penetapan Batas Daerah dengan Tetap Hormati Hak Adat

Rapat Koordinasi

Bupati Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah yang berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5). (Dok. Prokopim Pemkab Ketapang).

BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau terus memperkuat sinergi dalam upaya percepatan penetapan batas daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah yang berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/26).

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Agenda ini menjadi langkah penting bagi kedua daerah untuk mewujudkan kepastian hukum administratif yang prosesnya telah berjalan sejak tahun 2021.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut langsung kehadiran jajaran Bupati Ketapang beserta tim teknis dari kedua daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menunjukkan komitmen bersama untuk menata wilayah administrasi secara lebih baik demi mendukung pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Baca juga:  Bupati Ketapang Dorong Investasi Berkelanjutan di Forum Borneo Intra-Regional Dialogue 2025

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut ialah jaminan perlindungan hak masyarakat di wilayah perbatasan. Pemerintah memastikan bahwa penetapan batas daerah tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan maupun tatanan sosial masyarakat setempat.

“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran.”

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wakil Bupati Sanggau yang menegaskan bahwa proses penetapan batas tetap menghormati nilai-nilai budaya dan hak adat masyarakat yang telah lama hidup di kawasan perbatasan.

Baca juga:  IDI Kalbar Tembus 86,17, Bukti Stabilitas Politik dan Ruang Demokrasi Semakin Baik

Bupati Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau juga sepakat melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung Kementerian Dalam Negeri pada Juni hingga Juli 2026 mendatang. Langkah “jemput bola” tersebut dilakukan guna mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah kedua daerah.

Dengan adanya kepastian hukum melalui regulasi resmi, pemerintah berharap potensi konflik kepentingan di wilayah perbatasan dapat dicegah serta menghindari penyalahgunaan akibat ketidakjelasan administrasi wilayah.

Baca juga:  14 Usulan Warisan Budaya Kalbar Direkomendasikan Jadi WBTb Indonesia 2026

Selain membahas batas daerah, kedua pemerintah daerah turut menyepakati sinkronisasi pemanfaatan ruang melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar agar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dapat berjalan selaras dan terintegrasi.

Kolaborasi ini dinilai menjadi bentuk kematangan hubungan antarpemerintah daerah di Kalimantan Barat dalam membangun kawasan perbatasan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Ketapang menuju daerah yang maju, mandiri, dan berkeadilan.

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *