Bupati Ketapang Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan Teluk Bayur dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Bupati Ketapang menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Teluk Bayur terkait konflik lahan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026). (Dok. Prokopim, Pemkab Ketapang).
BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ketapang didampingi masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria antara warga dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).
Kehadiran rombongan dari Kabupaten Ketapang bertujuan mencari solusi konkret atas sengketa lahan melalui fasilitasi pemerintah pusat, sehingga persoalan yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Ketapang Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian
Dalam forum tersebut, Bupati Ketapang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus menjalankan peran sebagai fasilitator sesuai kewenangan yang dimiliki. Penanganan konflik lahan dipastikan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri” tegasnya.
Bupati Ketapang berharap sinergi seluruh pihak mampu menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Ketapang.
Komisi II DPR RI Keluarkan Tiga Rekomendasi
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, memberikan sejumlah rekomendasi guna mempercepat penyelesaian konflik agraria di Desa Teluk Bayur.
Rekomendasi pertama adalah mendorong Bupati Ketapang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Aktivasi GTRA ditargetkan paling lambat pada September 2026.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Bupati Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN RI melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Prakarsa Tani Sejati.
Rekomendasi lainnya adalah percepatan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Diharapkan Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Melalui RDP tersebut, diharapkan penyelesaian konflik agraria di Desa Teluk Bayur dapat dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas investasi, sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Ketapang.




