Penyebab Harga Sawit Anjlok, Ekspor Lewat PT DSI Picu Kepanikan Pasar: Petani Jadi Korban

Petani sawit menjadi pihak yang paling terdampak setelah harga TBS turun tajam akibat ketidakpastian skema ekspor komoditas melalui PT DSI.

Petani sawit menjadi pihak yang paling terdampak setelah harga TBS turun tajam akibat ketidakpastian skema ekspor komoditas melalui PT DSI.

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di tingkat petani dilaporkan anjlok setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.

Perusahaan pelat merah ini dirancang menjadi eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis, termasuk sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Kebijakan tersebut semula disebut untuk mengatasi praktik under invoicing yang diduga merugikan negara.

Namun, di lapangan, pengumuman itu justru memicu kekhawatiran baru bagi petani sawit. Pasalnya, mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga risiko bisnis setelah PT DSI beroperasi belum dijelaskan secara terang.

Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia atau POPSI, Mansuetus Darto, menyebut ketidakpastian kebijakan membuat pelaku pasar menahan diri.

Baca juga:  Biodiesel B50 Berlaku 2026, RI Butuh 19 Juta KL FAME Sawit

Pengusaha, trader, refinery, eksportir, hingga pelaku industri disebut memilih menunggu karena belum memahami arah kebijakan baru tersebut.

“Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani,” kata Darto, Jumat (22/5/2026).

Dampaknya langsung dirasakan petani. POPSI mencatat harga tender CPO turun dari Rp15.300 per kilogram menjadi Rp12.150 per kilogram hanya dalam beberapa hari. Penurunan tersebut kemudian menyeret harga TBS di berbagai daerah.

Di Kalimantan Tengah, harga TBS turun dari Rp3.483 menjadi Rp3.163 per kilogram. Di Sumatera Selatan, harga turun lebih dalam dari Rp3.577 menjadi Rp2.722 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS di Jambi merosot dari Rp3.266 menjadi Rp2.944 per kilogram dan di Sumatera Utara dari Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kilogram.

Situasi ini menunjukkan petani sawit berada di posisi paling rentan. Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan besar tanpa kejelasan teknis yang memadai, risiko justru dialihkan ke petani kecil. Mereka tidak memiliki pabrik, jaringan ekspor, atau kemampuan menahan panen terlalu lama.

Darto menyebut sebagian pelaku usaha bahkan berhenti mengambil buah sawit petani di kebun. Akibatnya, buah sawit berisiko membusuk dan kehilangan nilai jual.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang belum matang bisa langsung menghantam pendapatan petani.

Masalah lain yang disorot adalah potensi munculnya monopoli baru. Jika PT DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, maka ruang pasar yang sebelumnya kompetitif berisiko menyempit.

Petani dan pelaku usaha swasta khawatir pembentukan harga tidak lagi berjalan terbuka.

POPSI juga mengingatkan bahwa perbedaan harga ekspor tidak selalu berarti under invoicing. Dalam perdagangan sawit global, harga bisa berubah karena skema FOB, CIF, risiko pengiriman, klaim kualitas, perubahan kadar air, hingga komplain pembeli.

Baca juga:  Resmi Dilantik, Pemuda Dayak Kalbar Tegas Tolak Sawit di Tanah Tamambaloh Kapuas Hulu

Karena itu, PT DSI dinilai lebih tepat berfungsi sebagai lembaga pencatatan, monitoring, dokumentasi, dan pengawasan administratif, bukan menjadi eksportir tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *