Regulasi Baru Permenhut 6/2026, Perkuat Perhutanan Sosial dalam Perdagangan Karbon

Aktivitas perhutanan sosial di kawasan hutan yang berpotensi masuk dalam skema perdagangan karbon untuk mendukung ekonomi hijau Indonesia.
Potensi perdagangan karbon di sektor kehutanan juga cukup besar. Pada kawasan konservasi saja, terdapat peluang restorasi ekosistem di lahan terdeforestasi dan terdegradasi seluas sekitar 1,27 juta hektare, dengan potensi serapan karbon mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun.
“Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan,” ujar Menhut.
Dengan regulasi ini, perhutanan sosial diharapkan tidak hanya berperan dalam menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam ekonomi karbon global yang berkelanjutan.
Akses Berita Terbaru dari Beritainkalbar di sini!




