Kriminalisasi Tarsisius Fendy Ketua Adat Lelayang Disorot di PN Ketapang, Ahli Sebut Langgar Putusan MK

Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy bersama Tim kuasa hukum dalam ruang sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Senin, 2 Maret 2026. Foto: istimewa
BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), melawan Polres Ketapang memasuki babak krusial.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tarsisius Fendy, pelindung hutan adat dari Desa Kualan Hilir, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Tuduhan itu muncul setelah ia menjalankan keputusan adat terkait dugaan pelanggaran wilayah oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Mayawana Persada (MP).
Didampingi Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy mengajukan praperadilan sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026 untuk membatalkan status tersangkanya.
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Langgar Prosedur
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combeng (Ketua Adat Sabar Bubu) dan Paulus Suwardiman (Ketua RT 01 Dusun Lelayang). Selain itu, turut dihadirkan saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H.
Di hadapan hakim, Fadhil menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Ketapang mengandung cacat prosedur serius.
“Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia juga menyatakan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Menurutnya, tindakan Fendy didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan masyarakat adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu bersama pihak PT Mayawana Persada.
“Tindakan pemohon merupakan tindakan atributif sebagai pejabat adat yang sah. Termohon gagal membedakan antara premanisme dan penegakan hukum adat. Ini merupakan error in objecto atau salah melihat objek perkara,” tegasnya.
Akar Konflik: Deforestasi dan Sengketa Hutan Adat
Perkara ini tidak berdiri sendiri. Konflik antara masyarakat adat dan PT Mayawana Persada berakar pada aktivitas pembukaan hutan skala besar di Kalimantan Barat.
Berdasarkan analisis Auriga Nusantara dan Greenpeace pada 2024, PT MP tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektare hutan alam pada 2023. Luasan tersebut disebut sebagai deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun itu. Area yang terdampak mencakup habitat orangutan dan kubah gambut kaya karbon, serta memengaruhi masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir.
Pada periode 2024–2025, Trend Asia mencatat deforestasi tambahan seluas 8.297 hektare. Padahal, sejak 28 Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginstruksikan perusahaan untuk menghentikan pembukaan hutan di area bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).
Saksi warga, Paulus Suwardiman, mengungkap bahwa konflik ini pernah memicu pembakaran pondok dan lumbung padi milik warga Dusun Lelayang pada 2022.
“Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi Ketua Adat,” ujarnya.
Desakan Hentikan Kriminalisasi
Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menilai penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau setidaknya ditangguhkan. Mereka menegaskan bahwa dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang dituangkan dalam berita acara resmi dan dihadiri pihak perusahaan serta masyarakat.




