Kriminalisasi Tarsisius Fendy Ketua Adat Lelayang Disorot di PN Ketapang, Ahli Sebut Langgar Putusan MK

Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy bersama Tim kuasa hukum dalam ruang sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Senin, 2 Maret 2026. Foto: istimewa

Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy bersama Tim kuasa hukum dalam ruang sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Senin, 2 Maret 2026. Foto: istimewa

Karena itu, menurut KAMT, status hukum sanksi tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung diproses secara pidana.

“Menetapkan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah adalah tindakan prematur dan sewenang-wenang. Ini juga berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap pembela lingkungan,” ujar Abdul Aziz, penasihat hukum sekaligus perwakilan KAMT.

Ia mendesak Polres Ketapang menghentikan proses kriminalisasi dan meminta pemerintah mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang dinilai merusak ekosistem hutan serta mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Baca juga:  Jadwal dan Lokasi Pendaftaran Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang

Akses Berita Terbaru daru Beritainkalbar di sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *