Regulasi Baru Permenhut 6/2026, Perkuat Perhutanan Sosial dalam Perdagangan Karbon

Aktivitas perhutanan sosial di kawasan hutan yang berpotensi masuk dalam skema perdagangan karbon untuk mendukung ekonomi hijau Indonesia.
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Pemerintah Indonesia membuka peluang besar bagi kelompok Perhutanan Sosial untuk terlibat dalam perdagangan karbon hutan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau sekaligus memperkuat tata kelola karbon nasional.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif,” ujar Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Permenhut 6/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) serta mendukung target penurunan emisi nasional.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah diperluasnya akses pelaku perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan besar, kini kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon dapat berpartisipasi secara langsung.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi perhutanan sosial yang selama ini berfokus pada pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan masuknya skema perdagangan karbon, kelompok ini berpotensi memperoleh sumber pendapatan baru dari upaya menjaga hutan dan menekan emisi.
“Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Juli Antoni.
Selain membuka akses, pemerintah juga memperkuat aspek hukum dalam perdagangan karbon. Setiap unit karbon wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional untuk menghindari perhitungan ganda.
Dari sisi teknis, proses bisnis kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mempermudah kelompok perhutanan sosial dalam mengakses pasar karbon.
Tak hanya pasar domestik, Permenhut ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional. Setiap transaksi ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi Indonesia.
Dalam implementasinya, aspek lingkungan dan sosial tetap menjadi prioritas. Kegiatan perdagangan karbon wajib melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.




