Warga Desak Polda Kalbar Usut Dugaan Mafia Tanah Kades Kuala Mandor A

Aksi warga Kuala Mandor A di Polda Kalbar. (Dok. Istimewa)
BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Puluhan warga Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, mendatangi kantor Polda Kalimantan Barat di Jalan A Yani, Pontianak, Rabu (8/1/2025), untuk menuntut pengusutan dugaan kasus mafia tanah yang menyeret kepala desa mereka.
Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, warga mengungkapkan kekecewaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa yang dituding terlibat dalam transaksi ilegal tanah.
Warga menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali melaporkan masalah ini ke pihak desa, tetapi tanggapan yang diterima selalu mengecewakan. Mereka menduga adanya kolusi antara kepala desa dan pihak tertentu untuk mengambil alih lahan secara tidak sah.
Kepala desa diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang luar daerah, yakni warga Sumedang, Jawa Barat. SKT tersebut kemudian digunakan untuk menjual lahan ke perusahaan, padahal lahan tersebut sudah memiliki SKT atas nama warga setempat.
Warga mengapresiasi tindakan Polda Kalbar yang telah menahan kepala desa, namun mereka menyayangkan pernyataan kuasa hukum kepala desa yang dianggap membenarkan tindakan tersebut. Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat yang kehilangan hak atas tanah mereka.
Kasus ini turut menarik perhatian lembaga swadaya masyarakat, yang mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif melindungi warga dari praktik mafia tanah.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rensa S Aktadivia, memastikan bahwa laporan warga sedang diproses dan telah ada perkembangan signifikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Kalbar tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik mafia tanah, yang dianggap sebagai kejahatan serius yang merugikan masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. (da)