Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kubu Raya Diringkus Polisi

Pencabulan anak di bawah umur di Kubu Raya. (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Seorang pemuda berinisial IO (21) asal Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan bahwa orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Kubu Raya. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” ujar Ade dalam keterangannya pada Jumat (31/1) siang WIB.
Dalam pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali di awal Januari 2025 di salah satu pantai yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Saat ini, IO telah diamankan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Hal ini, agar dapat mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak.
“Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kejahatan anak. Polres Kubu Raya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban,” tegas Ade.
Akibat perbuatannya, IO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp. 5 miliar. (da)