Mutasi Kejagung 2026: Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot, Diganti Edmond Purba

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Kajari Karo Danke Rajagukguk. Simak alasan mutasi dan daftar pejabat yang dirotasi Kejagung 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Kajari Karo Danke Rajagukguk. Simak alasan mutasi dan daftar pejabat yang dirotasi Kejagung 2026.

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Kepastian mutasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna. Dalam keputusan tersebut, posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.

Selain itu, rotasi juga menyasar pejabat lain. Harli Siregar dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Posisi Kajati Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Dalam wawancara, Anang menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar dalam institusi kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Baca juga:  KPAI Sebut Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Isinya ada promosi, rotasi, dan demosi,” ujar Anang.

Ia juga menjelaskan bahwa Danke Rajagukguk saat ini ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan lagi struktural.

“Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” tambahnya.

Pencopotan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus tersebut menuai perhatian setelah terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa sebelumnya menilai terdapat kejanggalan dalam proposal proyek video yang diajukan, termasuk dugaan mark up anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek disebut bernilai sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *