Polres Kayong Utara Tangkap Wanita Muda Pembawa Narkoba di Penginapan Sukadana

Pembawa Sabu Kayong Utara. (Dok. Polres Kayong Utara)
BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa narkoba saat berada di salah satu penginapan di Kecamatan Sukadana. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di halaman penginapan yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukadana. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi seorang perempuan berinisial K (21), yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai target operasi.
Pada waktu yang telah ditentukan, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan mendapati tersangka K sedang berada di halaman penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam tas kecil berwarna hitam yang dibawa oleh tersangka. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,54 gram.
Setelah diamankan, tersangka K mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang dan dirinya berniat menginap di penginapan tersebut. Namun, petugas masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu kantong klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
- Satu tas kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kayong Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kayong Utara dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kayong Utara dapat ditekan secara maksimal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kepemilikan narkoba oleh tersangka. Polisi juga akan mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap pemasok utama dan jalur distribusinya.