Kronologi Kasus Perampokan Korban MiChat di Pontianak, 4 Pelaku Diringkus Polisi!

Para pelaku perampokan dua pemuda pengguna MiChat di Kota Pontianak saat diamankan polisi. (Dok. Humas Polda Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Dua pemuda di Pontianak, berinisial R dan M, mengalami perampokan saat melakukan COD (Cash on Delivery) teman kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat. Kasus ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Senin (10/2/25) dini hari.
Kronologi Kasus MiChat Pontianak
Sekitar pukul 00.15 WIB, R dan M berangkat ke kawasan Sungai Raya Dalam. R memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dengan titik pertemuan di depan Hotel 95. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, mereka melihat dua pria tak dikenal dengan sepeda motor yang mencurigakan.
Ketika R dan M bersiap untuk meninggalkan lokasi, dua pria tersebut mengejar dan memaksa mereka berhenti di dekat Gang Haji Mansyur. Salah satu pelaku menuduh mereka telah memesan perempuan melalui MiChat. Meskipun korban membantah dan menjelaskan bahwa mereka hanya ingin melakukan transaksi jual beli velg motor, pelaku tetap tidak percaya.
Tanpa peringatan, salah satu pelaku memukul R sebanyak dua kali di bagian rahang kanan. Mereka kemudian merampas dompet R yang berisi uang tunai Rp 350 ribu. Tak lama setelah itu, tiga orang lainnya datang dengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bertugas mengawasi sekitar, sementara dua lainnya turut mendekati korban dan meminta uang tambahan.
Karena uang R telah habis, pelaku mengincar korban M dan berhasil merampas handphone serta uang sebesar Rp 380 ribu. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp 2.550.000.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial K dan Y berhasil ditangkap di Jalan Imam Bonjol. Sementara itu, tersangka terakhir, MF, diamankan di rumahnya di Jalan Padat Karya.
“Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kalbar, AKBP Syahirul Awab, Senin (17/2).
Imbauan Penting!
Merujuk kasus MiChat di Pontianak di atas, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan atau transaksi daring yang melibatkan pertemuan langsung.
Pastikan untuk bertemu di tempat yang aman dan ramai guna menghindari tindak kejahatan. Selain itu, bagi para pelaku yang berniat melakukan kejahatan, aparat akan terus melakukan tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. (da)