Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Berlaku, Bagaimana Nasib Sekolah? Ini Penjelasan Pemerintah

PNS WFH

Ilustrasi suasana kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN yang bekerja dari rumah, sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung tatap muka dengan normal (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar).

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penghematan energi di tengah situasi global yang dipengaruhi konflik geopolitik di Timur Tengah. Salah satu langkah yang diterapkan adalah Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap sektor pendidikan.

Melansir CNBC Indonesia, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah Tetap Berjalan Normal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk dunia pendidikan.

Baca juga:  Profil Stephanie Meyerson, Juara MasterChef Indonesia Season 13 Asal Pontianak

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh jenjang, pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kegiatan non-akademik di sekolah tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada pembatasan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya” tambahnya.

Aturan Berbeda untuk Perguruan Tinggi

Meski sekolah dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka, kebijakan yang lebih fleksibel diberlakukan untuk pendidikan tinggi.

Baca juga:  Bersama Yayasan Zahabat Eksyar Indonesia, AASI Adakan Roadshow Gema Asuransi Syariah Indonesia 2025

“Untuk pendidikan tinggi, semester ke 4, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti Saintek,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing.

Akan Diatur Melalui Surat Edaran Resmi

Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan dituangkan secara rinci dalam regulasi resmi.

Airlangga menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut akan diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan terarah dan terkoordinasi.

Baca juga:  INFEST Competition HMSI FMIPA Untan 2025: Lomba Startup Idea, LCC, dan Mobile Legends

Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi nasional, sekaligus merespons dinamika global yang berdampak pada stabilitas energi.

Dengan tetap menjaga sektor pendidikan berjalan normal, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara efisiensi energi dan keberlangsungan layanan publik, khususnya pendidikan.

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *