Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee Ditahan

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee saat diringkus polisi. (X @AniqArdyy)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz. Informasi tersebut melansir unggahan video akun X @eddyroso yang menyebut, “Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee. Richard Lee ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz.”

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia yang sebelumnya berstatus wajib lapor akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (6/3/2026) usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee disebut mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa penjelasan jelas, bahkan diketahui melakukan siaran langsung di TikTok pada waktu yang sama. Selain itu, tersangka juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Baca juga:  Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan, tindakan tersebut dinilai menghambat proses penyidikan sehingga penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya normal dan dinyatakan fit untuk menjalani masa penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada akhir 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee. Salah satu yang disorot adalah klaim produk yang disebut mengandung ekstrak white tomato, namun bahan tersebut diduga tidak tercantum dalam komposisi asli produk. Selain itu, produk tersebut juga diduga hanya merupakan repacking dengan klaim manfaat yang dinilai berlebihan.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik terkait pengawasan produk kecantikan serta pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *