Alasan Pemkot Wajibkan Syarat Bukti Lunas PBB di PPDB Pontianak 2024
BERITAINKALBAR.COM – Apa alasan Pemkot Pontianak mewajibkan bukti Lunas PBB menjadi salah satu syarat PPDB Pontianak 2024?
Bukti Lunas PBB Syarat PPDB Pontianak 2024
Keterangan Pj Wako Pontianak
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkap alasan diberlakukannya syarat bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP tahun 2024.
Dia menerangkan bahwa persyaratan itu bukan diharuskan pada saat pendaftaran awal. Namun, saat peserta didik dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.
“Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang,” ungkap Ani pada Sabtu (15/6/2024).
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Ani Sofian menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator PPDB, bahwa jika ada orang tua siswa yang tidak dapat melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan,” tegasnya.
Dia menambahkan, surat edaran tidak mengatur, namun pengamat menyebutnya aturan. Menurut dia, pernyataan pengamat itupun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik.
Agar Warga Taat Pajak
Ani Sofian menjelaskan bahwa sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait. Selain itu dari beberapa masukan, bukti lunas PBB memang menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB agar warga taat membayar PBB. Sebabmenurutnya hasil pajak juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan di Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak menetapkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam berbagai urusan administrasi di lingkup Pemkot Pontianak, termasuk PPDB.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Ani menyebut menurut data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak PBB, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan, termasuk sektor pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama. (da)