Update Kasus Kau Duakkan Wawa Ngape, Polisi: 3 dari 4 Pelaku Diamankan Positif Narkoba, 1 Inisial FD Buron

Pengeroyokan di Hotel Pontianak

Tangkapan layar Instagram @beritainkalbar.

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK — Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial dengan narasi “Kau Duakkan Wawa Ngape” kini memasuki babak baru. Melansir unggahan akun Instagram @pontianakinformasi, pihak kepolisian telah mengamankan tiga dari empat pelaku, sementara satu pelaku lainnya berinisial FD masih dalam pengejaran.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di sebuah kamar hotel di Pontianak pada Rabu (25/3/2026) dan sempat viral setelah videonya beredar luas di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, membenarkan kejadian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban berinisial Nizam. Korban diketahui menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok remaja di dalam kamar hotel lantai 7.

“Benar, kami telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Total ada empat pelaku yang terlibat, namun satu orang masih dalam pelarian,” ujar Endang, mengutip Pontianak Informasi, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Pemkot Pontianak Raih Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

Ia menjelaskan, empat pelaku yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial FA, RM, TV, dan FD. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, saat para pelaku berkumpul di kawasan Pontianak Kota. Salah satu pelaku kemudian mencari keberadaan korban melalui pesan singkat hingga akhirnya mengetahui lokasi korban berada.

Setelah itu, para pelaku mendatangi lokasi dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban di dalam kamar hotel.

Menariknya, polisi meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait motif kejadian. Kapolresta menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dilatarbelakangi persoalan asmara.

“Motifnya bukan asmara, melainkan karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in ke hotel oleh korban,” jelasnya.

Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tiga pelaku berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa tiga pelaku yang diamankan positif mengonsumsi zat terlarang, di antaranya metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tambah Endang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial FD yang berstatus buron, serta mendalami lebih lanjut kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *