Status PBI BPJS Nonaktif? Begini Solusi dan Penjelasan Resmi Dirut

Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan (Dok. Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL –Isu mengenai penghentian sementara kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu perhatian luas, apalagi ketika dikaitkan dengan pasien penyakit berat seperti gagal ginjal yang memerlukan terapi cuci darah rutin. Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan penjelasan mengenai posisi lembaganya sekaligus mekanisme yang berlaku.
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap berorientasi pada perlindungan akses masyarakat terhadap layanan medis penting. Ia menekankan lembaga yang dipimpinnya bukanlah institusi bisnis yang mencari laba, melainkan badan hukum publik dengan mandat memastikan warga memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani masalah biaya.
Karena itu, polemik yang berkembang menurutnya harus dilihat secara menyeluruh, termasuk adanya jalur untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi mereka yang masih memerlukan pengobatan.
“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” ujar Ghufron saat rapat bersama DPR di Komisi V, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia memaparkan, pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertumpu pada prinsip gotong royong. Iuran masyarakat miskin dibayarkan pemerintah. Untuk pekerja formal, kontribusi berasal dari potongan gaji 1% dan tambahan 4% dari pemberi kerja. Sementara itu, peserta sektor informal saat ini masih mendapat subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ghufron kembali meluruskan anggapan yang kerap muncul di publik. BPJS Kesehatan, katanya, berada pada sisi permintaan (demand), bukan penyedia layanan (supply). Dengan demikian, lembaga tersebut tidak mengatur dokter, rumah sakit, obat, atau alat kesehatan.
“Supply side itu bukan BPJS. Yang sering salah persepsi, seolah semua urusan rumah sakit itu BPJS,” tegasnya.
Hingga kini, cakupan peserta JKN disebut telah melampaui 98% populasi Indonesia atau sekitar 283 juta jiwa. Sebanyak 473 kabupaten/kota di 35 provinsi pun sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).
Ia membandingkan pencapaian tersebut dengan negara maju. Jerman, misalnya, membutuhkan lebih dari satu abad untuk meraih cakupan 85% penduduk, sedangkan Indonesia bisa mendekatinya hanya dalam waktu sekitar sepuluh tahun.
Lonjakan pemanfaatan layanan juga terasa signifikan. Dari sekitar 252 ribu layanan per hari di awal program, kini angkanya menembus lebih dari 2 juta per hari. Pada saat bersamaan, beban pembayaran langsung masyarakat turun dari hampir separuh menjadi kisaran 25–28%.
Rumah Sakit Bertambah, Sistem Makin Digital
Menurut Ghufron, kehadiran BPJS Kesehatan turut memicu pertumbuhan fasilitas kesehatan. Jika pada 2014 terdapat sekitar 1.681 rumah sakit, kini jumlahnya sudah lebih dari 3.170, dan sekitar 1.170 di antaranya bermitra dengan BPJS.
Transformasi layanan juga diarahkan ke digitalisasi. Peserta kini bisa memanfaatkan antrean online, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk menjawab berbagai pertanyaan.
“Saat ini antre bisa dari rumah. Waktu tunggu pun turun, rata-rata di bawah 2,5 jam,” katanya.
Penonaktifan PBI dan Cara Mengaktifkan Kembali
Mengenai penonaktifan PBI, Ghufron menjelaskan kebijakan itu mengacu pada keputusan Kementerian Sosial berdasarkan pembaruan data penerima bantuan. Dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, hanya sebagian kecil yang masih membutuhkan pembiayaan penyakit katastropik.
Bagi kelompok tersebut tersedia prosedur reaktivasi. Peserta perlu memperoleh rekomendasi dari dinas sosial setempat. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat menghidupkan kembali status kepesertaan.
“Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” jelas Ghufron.
Dengan penjelasan ini, ia berharap masyarakat memahami bahwa sistem tetap menyediakan jalan keluar, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan mendesak dan berbiaya besar.




