8 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Pontianak Barat Diamankan Polisi

BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Aparat kepolisian dari Tim Enggang Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat mengamankan delapan remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Atot Ahmad, Taman Perum 2, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu (2/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan cepat polisi dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan delapan remaja beserta barang bukti sajam. Mereka kemudian kami bawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar AKP Basuki.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian mengundang orang tua dan pihak sekolah dari para remaja yang diamankan untuk hadir pada Senin (3/2/2025) pagi. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak turut dilibatkan dalam sesi edukasi mengenai bahaya tawuran serta pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak.
“Kami berharap semua pihak, baik orang tua, sekolah, maupun masyarakat, turut serta mengawasi anak-anak mereka. Tawuran ini terjadi di luar jam sekolah, jadi pengawasan setelah pulang sekolah harus lebih diperketat,” tegas AKP Basuki.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Tawuran
Tak hanya memberikan pembinaan, kepolisian juga memperingatkan bahwa aksi tawuran yang berulang kali dilakukan dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
“Jika mereka kembali tertangkap dengan membawa sajam, kami akan menerapkan UU Darurat. Jangan sampai mereka harus masuk rumah sakit, menjadi korban, atau malah berakhir di penjara hanya karena tawuran,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan indikasi tawuran agar Pontianak Barat tetap kondusif dan aman bagi semua warganya.