UMP Kalbar 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian dan Jumlahnya!

1
UMP Kalbar 2025

UMP Kalbar 2025 naik 6,5%. (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Berapa UMP Kalbar 2025 yang baru saja diumumkan oleh Pemprov Kalimantan Barat?

UMP Kalbar 2025

Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Peningkatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Kementerian Tenaga Kerja dan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.

“Sayasudah menetapkan UMP Provinsi Kalbar sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja. Upah minimum provinsi kita tetapkan sebesar Rp 2.878.286 ini meningkat 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ungkap Harisson pada Senin (9/12/2024).

Baca juga:  Tak Jadi Naik Juni, Ini Daftar Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, BP, VIVO

Dalam penjelasannya, Harisson menyebutkan bahwa kenaikan ini didasarkan pada tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang relevan. Semua faktor tersebut dihitung dengan teliti oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebagai dasar rekomendasi.

Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu. Sektor yang diutamakan meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan kelapa sawit. Besaran UMS untuk sektor ini ditetapkan sebesar Rp 2.884.500.

Baca juga:  Data Jumlah Penduduk Kalbar Terbaru di 'Kalbar dalam Angka 2023': Tabel 2021-2022

Harapan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Harisson meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di daerah.

Kenaikan UMP ini sejalan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional. Informasi tersebut disampaikan Presiden usai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Baca juga:  Tips Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemprov Kalbar 2024, No 4 Paling Penting!

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kemampuan dunia usaha. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Keputusan kenaikan UMP Kalimantan Barat tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan produktivitas di berbagai sektor ekonomi di Kalbar. (da)

1 thought on “UMP Kalbar 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian dan Jumlahnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *