INFOGRAFIS UMP Kalbar 2025: Nominal dan Rincian Kenaikannya

0
UMP Kalbar 2025

Infografis UMP Kalbar 2025. (Dok. Diskominfo Kalbar)

INFOGRAFIS UMP KALBAR 2025 –  Infografis mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025 dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kenaikan sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

UMP Kalbar 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.878.286. Nominal angkanya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Permen tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral).

Baca juga:  GraPARI Gusti Sulung Lelanang Pontianak: Pusat Layanan Telkomsel Resmi di Kota Khatulistiwa

Kenaikan UMP ini tidak hanya sekadar angka. Namun juga hasil dari perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengumumkan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada 6-7 Desember 2024.

Selain menetapkan UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu. Dua sektor yang mendapatkan perhatian khusus adalah sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, yang termasuk dalam KBLI 01262, serta sektor Industri Pengolahan, khususnya Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang masuk dalam KBLI 10431. Untuk kedua sektor ini, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 2.884.500.

Baca juga:  Pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar 2024, Dua Dapil Ini Dapat Jatah 11 Kursi

Penetapan UMP dan UMS ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap tenaga kerja di Kalimantan Barat. Baik dari sisi kesejahteraan pekerja maupun produktivitas sektor-sektor unggulan.

Kenaikan ini juga memberikan dorongan bagi kabupaten dan kota lainnya di Kalbar untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sejalan dengan ketentuan provinsi.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pengupahan yang adil dan kompetitif. Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja.

Baca juga:  Ria Norsan Paling Tajir, Intip Harta Kekayaan 4 Cagub Kalbar 2024 via Demokrat

Kebijakan ini juga diharapkan menjaga stabilitas ekonomi dan menarik investasi di berbagai sektor unggulan Kalimantan Barat. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah tersebut. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *