Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Jadi DPO Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejati

Wajah para DPO Korupsi Bank Kalbar. (Dok. Kejati Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat atau Bank Kalbar. Langkah ini diambil setelah ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah diberikan kesempatan sebanyak tiga kali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3 DPO Korupsi Bank Kalbar
Tersangka Korupsi Bank Kalbar dan Jumlah Uangnya
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman, dan M. Faridhan. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 dengan nilai anggaran yang mencapai kurang lebih Rp 39 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno, menjelaskan bahwa Kejati Kalbar telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada para tersangka. Namun, mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkap Subeno kepada awak media pada Senin (17/3/2025), dikutip dari Pontianak Informasi.
Selain melayangkan surat panggilan, penyidik juga telah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi alamat yang tercantum dalam surat panggilan. Namun, hasilnya nihil.
Para tersangka tidak ditemukan di tempat tinggal mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ketua RT setempat, ketiga tersangka diketahui sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujar Subeno lebih lanjut.
Ditetapkan Jadi DPO
Atas dasar ketidakhadiran mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Kalbar akhirnya menetapkan ketiga tersangka sebagai buronan dengan menerbitkan DPO pada Jumat (14/3/2025). Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menghindari potensi tersangka melarikan diri lebih jauh.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses hukum ini dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka.
“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Kalbar. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar masih melakukan berbagai langkah strategis guna melacak keberadaan para tersangka. Satu di antaranya, berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu aparat hukum agar kasus ini segera menemukan titik terang. (da)