Syarat Pengajuan KPR Tapera: 1 Tahun Jadi Peserta hingga Gaji Maksimal Rp 8 Juta

0
Syarat Pengajuan KPR Tapera

Syarat dan langkah-langkah pengajuan Program KPR Tapera. (Dok. Beritain Kalbar/Tangkapan Layar www.tapera.go.id/produk/kpr-tapera/)

BERITAINKALBAR.COM – Apa saja syarat pengajuan KPR Tapera? Bagaimana langkah-langkah mengajukannya?

Meski menuai kritik, tentu dua pertanyaan di atas banyak ditanyakan oleh warganet bukan?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.

Peraturan ini membawa sejumlah perubahan yang mendapat sambutan positif dari Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menyebutnya sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa PP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Program Tapera sendiri mengharuskan peserta untuk menyimpan dana secara periodik. Nantinya, dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Daftar Tapera

Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id.

Syarat Pengajuan KPR Tapera

Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan serta informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi.

Untuk itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.

Mengutip laman resmi Tapera, persyaratan pengajuannya meliputi:

  1. Masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).
  2. Berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu.
  3. Belum pernah memiliki rumah.
  4. Menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
  5. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama. Namun, tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Selain itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama. Misalnya, jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Detail skema pembiayaan dapat diakses melalui website resminya.

Jika seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR).

Kemudian, setelah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *