BERITAINKALBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih, mengakhiri kontestasi pemilihan presiden 2024 dalam satu putaran saja. Berapa suara resmi Prabowo-Gibran?
Suara Resmi Prabowo-Gibran
Pengumuman penetapan ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam sebuah rapat pleno terbuka yang diadakan di kantor pusat KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 Juli.
“Pasangan calon nomor urut dua, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, secara resmi kami tetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024 hingga 2029,” ujar Hasyim di hadapan para peserta rapat pleno seperti dikutip Beritain Kalbar.
Prabowo dan Gibran berhasil mengungguli dua pasangan calon lainnya dengan margin yang cukup lebar. Pasangan nomor urut dua ini berhasil meraih mayoritas suara dengan persentase yang signifikan, 58,6% dari total suara sah.
Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang berada pada posisi kedua hanya memperoleh 24,9% suara. Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 16,5%. Dengan kemenangan ini, pilpres 2024 tidak perlu dilanjutkan ke putaran kedua.
Acara penetapan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pengawas pemilu. Hadir juga kepala lembaga pemerintahan, serta para pimpinan partai politik peserta pemilu 2024. Selain itu, turut serta juga pasangan calon nomor satu, Anies-Muhaimin. (ja)