Sekda Singkawang Resmi Ditahan, jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang

Sekretaris Daerah Singkawang saat diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang pada Kamis, 10 Juli 2025

BERITAINKALBAR.COM, SINGKAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penetapan status tersangka ini langsung diikuti penahanan. Sumastro dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang untuk masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berkaitan dengan kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Singkawang yang terletak di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2022.

Baca juga:  Pembagian Dapil dan Kursi DPRD Sanggau untuk Pileg 2024

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore, 10 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani SH MH, menjelaskan penahanan Sumastro dilakukan karena perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi HPL.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Nur Handayani.

Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 28 Juli 2025. Sumastro membuat perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group. Perjanjian tersebut berisi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk jangka waktu 30 tahun. Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group juga telah diperiksa tim penyidik Kejari Singkawang.

Baca juga:  Sewa Mobil Pontianak Toyota MPV Kapasitas 5-8 Kursi dengan Driver dan Lepas Kunci

Tersangka dinilai sengaja menghindari mekanisme lelang atau tender yang semestinya diterapkan dalam pemanfaatan barang milik daerah, demi memuluskan kepentingan PT Palapa Wahyu Group.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu, yakni PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara,” tambah Kajari.

Bahkan, sejumlah saksi dari kalangan ASN telah diperiksa. Dugaan awal muncul sejak Sumastro menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Saat itu, ia memfasilitasi pemberian HGB di atas HPL dalam kapasitasnya sebagai Sekda.

Baca juga:  Festival Bakcang Pontianak 2576 Siap Ramaikan Kota dengan Perang Air hingga Bagi-bagi Bakcang Gratis, Yuk Ikutan!

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengumpulkan berbagai dokumen penting. Kasus ini berawal dari perjanjian yang berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Singkawang. (Muhammad Zibi Alifiqri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *