Respon Quick Count Pemilu, Jokowi: Ojo Kesusu, Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU
BERITAINKALBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk bersabar menghadapi hasil perhitungan cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Soal Quick Count (QC) Pemilu, Presiden juga menyerukan kepada masyarakat untuk menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Respon Jokowi soal Quick Count Pemilu
Ojo Kesusu dan Tunggu Hasil Resmi
Menurut Presiden Jokowi, hasil perhitungan cepat merupakan metode ilmiah, namun penting bagi kita untuk menunggu hasil resmi dari KPU. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan keterangan persnya di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, Kamis (15/02/2024).
“Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar,” tegas Presiden.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 di Indonesia telah berlangsung pada hari Rabu (14/02/2024) yang lalu. Pesta demokrasi ini dilaksanakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif dari DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD RI.
Pemenang QC Sementara
Hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 02) unggul atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03).
Presiden Jokowi juga menyoroti tentang laporan dugaan kecurangan dalam Pemilu. Beliau menegaskan bahwa mekanisme pengawasan telah diterapkan secara menyeluruh, dengan keberadaan saksi dari berbagai pihak, Bawaslu, dan aparat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika terjadi kecurangan, Presiden Jokowi menekankan bahwa semua pihak dapat membawa bukti ke Bawaslu dan bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tandasnya. (yk)