Profil Bripda Masias Siahaya, Oknum Brimob yang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar 14 Tahun di Tual

Profil Bripda MS (Masias Siahaya), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, yang ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun di Kota Tual. Proses pidana dan kode etik berjalan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan, “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Selain jalur pidana, jalur etik juga menjadi sorotan dalam “profil kasus” Bripda MS. Kumparan melaporkan bahwa Polda Maluku menyampaikan bila terbukti pelanggaran berat, sanksi terberat seperti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dapat dijatuhkan melalui mekanisme internal.
Dengan status tersangka dan proses etik berjalan, profil Bripda MS kini melekat pada dua ha identitasnya sebagai personel Brimob di Kompi 1 Batalyon C Pelopor, serta ujian akuntabilitas institusi dalam memastikan proses hukum dan disiplin berlangsung terbuka, adil, dan berpihak pada pencarian kebenaran.
Akses Berita Terbaru daru Beritainkalbar di sini!




