Profil Bripda Masias Siahaya, Oknum Brimob yang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar 14 Tahun di Tual

Profil Bripda MS (Masias Siahaya), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, yang ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun di Kota Tual. Proses pidana dan kode etik berjalan.
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Publik dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan yang menyeret anggota kepolisian di Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial AT, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Di tengah duka keluarga, perhatian masyarakat mengerucut pada satu nama yang disebut sebagai terduga pelaku, yakni Bripda MS belakangan diidentifikasi sebagai Masias Siahaya.
Fokus pemberitaan kini bukan hanya pada kronologi, tetapi juga pada profil dan status hukum Bripda MS.
Berdasarkan keterangan sejumlah laporan daerah, Masias Siahaya merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku yang bertugas di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Dalam perkembangan terbaru, Polres Tual menetapkan Bripda Mesias (Masias) Siahaya sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, serta menyatakan proses pidana berjalan di Polres Tual disertai pemeriksaan etik.
Di lapangan, Bripda MS disebut berada dalam rangkaian kegiatan patroli ketika insiden terjadi.
Pada laporan Polres Tual yang dikutip media lokal, peristiwa bermula saat regu patroli menerima informasi adanya dugaan pemukulan, lalu melakukan pengecekan lokasi. Dalam narasi kepolisian, helm yang dibawa terlapor menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.
Dari sisi keluarga korban, kakak korban, Nasri Karim, membantah tudingan bahwa mereka melakukan balap liar.
“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” ujar Nasri. Pernyataan ini menguatkan dorongan keluarga agar proses berjalan transparan dan menyeluruh.
Sementara itu, Mabes Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan tegas, termasuk permintaan maaf kepada publik.




