Pelayanan SIM di Pontianak Tutup Sementara Saat Waisak, Ini Jadwal dan Dispensasi Perpanjangan

SIM Keliling Pontianak

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan layanan SIM Keliling Polresta Pontianak tutup selama Hari Raya Wiasak 2025. (Instagram @satlantas_pontianak)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada bulan Mei 2025, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan layanan SIM Keliling Polresta Pontianak akan menghentikan sementara kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini disampaikan secara resmi melalui pengumuman visual dari Satlantas Polresta Pontianak.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/974/V/YAN.1.1/2025, disebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan ditutup sementara pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak.

Baca juga:  Makan Bersama Anak Panti, Pj Gubernur Kalbar Sampaikan Doa Ini ke Mereka

“Hallo sobat satlantas ,ada pengumuman penting buat kita smua, terkait libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya waisak, yuk di simak…….” tulis akun Instagram @satlantas_pontianak dalam unggahan pengumumannya, Senin (12/5/2025).

Layanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan ke Satpas atau layanan SIM Keliling.

Sebagai bentuk kemudahan kepada masyarakat, Satlantas Polresta Pontianak memberikan dispensasi masa tenggang khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang ditetapkan, yakni mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.

Baca juga:  Bupati Kapuas Hulu Minta OPD Prioritaskan Infrastruktur di RKPD 2025

Namun demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk melakukan perpanjangan, maka yang bersangkutan harus melalui proses penerbitan SIM baru. Artinya, mereka harus mengikuti mekanisme mulai dari awal seperti pendaftaran baru dan ujian ulang.

Langkah ini diambil untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang terdampak oleh libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga:  Sidak Pasar Flamboyan, Pj Wako Pontianak Sebut Sejumlah Harga Pangan Turun

Satlantas Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui akun resmi Instagram mereka di @lantaspontianak_official dan @satlantas_pontianak guna mendapatkan informasi terkini terkait layanan SIM dan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan penyesuaian jadwal dan memanfaatkan masa tenggang yang telah disediakan agar tidak perlu mengulang proses penerbitan SIM dari awal. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *