Motif TPPO Wanita Muda Pontianak yang Dijual ke China Rp10 Juta

TPPO Pontianak

Satu diantara pelaku TPPO di Kota Pontianak, Kalbar. (Dok. Polresta Pontianak)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kepolisian kembali mengungkap praktik kejahatan kemanusiaan yang melibatkan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berskala internasional di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman seorang wanita muda berinisial AL ke luar negeri dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Wanita itu rencananya akan dinikahkan dengan pria asal Republik Rakyat China (RRC).

TPPO Pontianak

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Diperkuat dengan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial DW dan MS.

Penangkapan dilakukan di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara.

Baca juga:  UMP Kalbar 2024 Naik 3,6%, Berapa UMP di Kalbar dan UMK 14 Kabupaten/Kota?

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Senin 21 April 2025.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Wawan, pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan seseorang berinisial YN yang berada di China. YN menghubungi dua pelaku, DW dan MS, dan meminta bantuan untuk mencarikan seorang perempuan yang bersedia dikirim ke RRC. Kedua pelaku kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan di Pontianak yang berminat bekerja di luar negeri.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap Wawan.

Motif TPPO Pontianak

Menurut penyelidikan sementara, selain menawarkan imbalan uang tunai sebesar Rp10 juta. Para pelaku juga menjanjikan keuntungan lainnya yang bertujuan membujuk keluarga korban agar mengizinkan anaknya berangkat. Mereka menawarkan hadiah berupa sepeda motor.

Baca juga:  Penemuan Benda Diduga Mirip Bom Jenis Granat di Pergudangan Parit Sembin Kubu Raya

Kemudian, juga menjanjikan kebutuhan hidup keluarga korban di Indonesia akan ditanggung oleh pihak di China. Iming-iming ini rupanya cukup efektif mempengaruhi keputusan keluarga AL.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Wawan.

Ancaman pidana yang dijeratkan kepada para pelaku mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap bentuk perdagangan manusia, apalagi yang melibatkan lintas negara. Saat ini, DW dan MS telah resmi ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Baca juga:  Tembus Rp. 13.000 per Kg, Harga Karet Kalbar Terbaru Jadi Harapan Buat Petani!

Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mulai dari pihak yang berada di luar negeri hingga kemungkinan adanya korban-korban lain yang telah lebih dulu diberangkatkan secara ilegal.

Investigasi ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan manusia masih menjadi ancaman nyata di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, juga menegaskan pentingnya pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas. Penting juga untuk selalu memastikan legalitas agen atau pihak yang menawarkan pekerjaan.

Polresta Pontianak juga membuka kanal pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *