Menteri UMKM Asal Kalbar Menangis di Sidang Toko Mama Khas Banjar

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, tampak berkaca-kaca matanya. (ANTARA)
BEIRTAINKALBAR.COM, NASIONAL – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, yang berasal dari Kalimantan Barat, tidak mampu menahan air matanya saat hadir di sidang perkara pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menteri UMKM Menangis
Maman Bela Toko Mama Khas Banjar
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Maman menyampaikan pandangan hukum yang membela Firly, pelaku UMKM yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk jualannya.
Dalam sidang tersebut, Maman menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan sanksi administratif atau mendorong mediasi, bukan hukuman pidana. Ia menilai kasus ini merupakan bentuk pelanggaran administratif semata, yang seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
“Saya berharap sanksi pidana dijadikan upaya terakhir bagi pengusaha mikro seperti Firly,” ucap Maman dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar
Perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap sejumlah barang di Toko Mama Khas Banjar karena tidak ditemukan label tanggal kedaluwarsa. Firly, yang saat itu belum memahami aturan terkait, langsung mengikuti arahan aparat.
Namun, kasus terus berlanjut hingga ke proses hukum, yang berdampak besar terhadap keberlangsungan usahanya. Usaha tersebut sempat tutup sementara, dan sebanyak 17 karyawannya terpaksa dirumahkan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian UMKM di bawah kepemimpinan Maman telah berupaya melakukan pendekatan ke pihak perbankan agar Toko Mama Khas Banjar mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman selama enam bulan.
Selain itu, kementerian juga sedang mengembangkan kerja sama dengan berbagai perusahaan swasta untuk memberikan pelatihan dan pembinaan khusus kepada para pelaku UMKM mikro di Kalimantan Selatan, guna meningkatkan daya tahan dan keberlanjutan usaha mereka.
Maman menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, aspek sosial dan ekonomi harus turut menjadi pertimbangan. Ia menyebut pelaku UMKM seperti Firly adalah bagian dari tulang punggung perekonomian nasional.
Perlindungan terhadap mereka menjadi wujud nyata dari keadilan sosial. Dia pun berharap keputusan pengadilan nanti dapat memberikan keadilan dan mendukung keberlangsungan usaha mikro tersebut.
Respons publik terhadap kehadiran dan sikap Menteri UMKM ini cukup besar. Sebab, langkahnya dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang masih bergelut dengan tantangan regulasi.
Kasus Toko Mama Khas Banjar mencerminkan betapa beratnya beban yang dihadapi UMKM di Indonesia dalam memenuhi berbagai ketentuan hukum. Untuk itu, perlu pendekatan yang lebih manusiawi serta proporsional dalam menyikapi pelanggaran administratif. (da)