KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres RI 2024-2029

0
Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024. (paradigma.co.id)

BERITAINKALBAR.COM – Siapa pemenang Pilpres 2024 yang diikuti 3 pasangan calon?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia untuk periode 2024-2029. Keputusan ini tercatat dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah rapat pleno terbuka yang berlangsung di kantor pusat KPU di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 24 Juli.

Pemenang Pilpres 2024

Dalam pengumumannya, Hasyim Asy’ari menyatakan, “Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024 hingga 2029.”

Setelah itu, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara penetapan.

Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2024 dengan mendapatkan 96.214.691 suara, atau 58,6% dari total suara sah. Sementara itu, pesaing mereka, Anies-Muhaimin, memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9%, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5%.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), para pemimpin Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, partai pengusung pasangan calon, serta pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, Anies-Muhaimin.

Proses penetapan ini berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang menggugat hasil perhitungan suara KPU pada 20 Maret 2024 dan menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pilpres.

Setelah proses penelitian yang mendalam, Mahkamah Konstitusi, di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan dalam putusannya pada hari Senin, 22 April, bahwa semua tuntutan dari pemohon ditolak.

Dengan keputusan ini, KPU resmi menetapkan Prabowo dan Gibran yang akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, menjalankan tugas mereka hingga tahun 2029. (ja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *