Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair: Tanggal, Rincian Total dan Penerimanya

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair

Jadwal Pemerintah mencairkan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, KUBU RAYA – Kapan jadwal THR dan gaji ke-13 cair untuk ASN 2025?

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Rincian Total, Penerima dan Komponen THR serta Gaji ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Untuk ASN daerah, skema yang sama diterapkan namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Baca juga:  UMR Pontianak 2024 yang Resmi Ditetapkan

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

Kebijakan Tambahan untuk Mendukung Masyarakat

Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri. Kemudian, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

Baca juga:  Tips Memulai Usaha UMKM di Kalbar dengan Modal Kecil

Apresiasi Presiden kepada Jajaran Pemerintah

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini, termasuk Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penyampaian keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hadir juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (da)

Baca juga:  Pemprov Kalbar Buka PPPK 2024, Berikut Formasi dan Jadwalnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *