Ini Sanksi untuk Sopir Ambulans di Sintang yang Turunkan Jenazah Bayi

0
Sanksi Sopir Ambulans Sintang

Sopir dan pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang sampaikan permohonan maaf dan klarifikasi. (Tangkapan Layar akun IG @rsud_ade_m_djoen)

BERITAINKALBAR.COM – Sanksi adat dan dari pihak rumah sakit akan diberikan kepada sopir yang tega turunkan jenazah bayi di SPBU Sintang.

Anggota DPRD Sintang dari Dapil Kayan, Santosa, S.AP, M.AP, serta tokoh pemuda Sintang, Syech Deddy, dengan pihak RSUD Sintang di RSUD Ade M. Djoen, melakukan mediasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) menindaklanjuti kasus sopir minta jatah bensin tambahan hingga tega turunkan jenazah bayi. Mediasi ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Utama RSUD, dr. Pane.

“Apapun klarifikasi yang disampaikan oleh oknum supir ambulans ini tentu kami menolak karena saya sendiri tahu kejadian di lapangan,” ujar Santosa dalam keterangannya.

Sanksi Sopir Ambulans Sintang

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa proses penyelesaian akan dilakukan melalui jalur adat dengan DAD Kabupaten Sintang. Pihak RSUD Sintang juga memberikan sanksi kepada sopir ambulans yang terlibat, dengan kemungkinan pemecatan.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Adat Daerah (DAD) bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini. Dan tentu selain proses adat, mudah-mudahan dengan alat bukti yang ada mungkin kita bisa lanjutkan ke tindak pidana,” tambah Santosa.

Diharapkan bahwa insiden seperti ini tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Keluarga korban berharap langkah ini dapat memberikan keadilan dan pelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Sanksi dari RSUD

Insiden yang telah viral hingga ke berita nasional itu dikonfirmasi oleh Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, drg Ridwan Tonny Hasiholan Pane, pada Senin, 15 Juli.

“Kami membenarkan. Jadi itu jenazah bayi laki-laki yang meninggal dalam kandungan dan akan dipulangkan,” ujar drg Ridwan Tonny Hasiholan Pane seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @rsud_ade_m_djoen.

RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang juga menyampaikan maaf atas insiden tersebut.

“Mulai hari ini sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya,” imbuh drg Ridwan Tonny.

Ridwan menyatakan bahwa S berstatus ASN di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang. Pihaknya juga akan menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang terkait tindakan S tersebut.

“Kita sanksi karena beliau ini ASN dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan akan bersurat ke BKPSDM,” katanya.

Kejadian ini telah memicu kemarahan publik setelah viral di media sosial, di mana jenazah bayi yang baru dilahirkan diturunkan di salah satu SPBU karena keluarga tidak mampu membayar tambahan biaya BBM sebesar Rp 400 ribu yang diminta oleh sopir ambulans.

Sopir yang diketahui bernama Suwardi mengaku bahwa permintaan uang tambahan tersebut disebabkan oleh selisih harga BBM jenis dexlite yang lebih mahal dari yang dianggarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *