INFOGRAFIS: MBG Tak Libur Meski Sekolah Libur

INFOGRAFIS MBG

Infografis MBG yang masih berlanjut meski sekolah libur. (Dok. Beritain Kalbar)

INFOGRAFIS – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merumuskan sejumlah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Opsi yang disiapkan antara lain dengan meminta peserta didik datang ke sekolah untuk mengambil paket MBG, atau melalui layanan pengantaran langsung ke rumah penerima.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pengaturan khusus tersebut hanya diterapkan bagi siswa sekolah. Sementara itu, penyaluran MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita tetap berjalan dengan mekanisme normal seperti hari biasa.

Baca juga:  Tips Pilih Capres 2024, Pilih Anies, Prabowo atau Ganjar?

“Jika siswa bersedia datang ke sekolah dibagikan ke sekolah, jika tidak perlu mulai didata mekanisme delivery ke rumah-rumah atau diambil di SPPG,” ujar Dadan kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/12).

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa sebelum masa libur dimulai, para siswa sudah akan dibekali paket MBG untuk kebutuhan beberapa hari ke depan. Paket tersebut dirancang agar tahan disimpan pada suhu ruang dengan menu bernilai gizi tinggi.

Baca juga:  Sinopsis Film Animasi Jumbo yang Tembus 3,5 Juta Penonton per 15 April: Petualangan Inspiratif Don dan Meri

“Awal libur diberikan makanan siap santap untuk maksimal 4 hari dengan menu berkualitas seperti telur, buah, susu, abon/dendeng,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa MBG selama libur sekolah hanya akan diberikan kepada siswa yang tetap berada di dalam kota. Sementara siswa yang bepergian ke luar daerah tidak akan masuk dalam daftar penerima sementara.

“Setiap SPPG akan menentukan mekanismenya sesuai karakteristik daerah, yang liburan tentu saja dipersilahkan. MBG bagi yang tidak kemana-mana,” imbuhnya.

Baca juga:  INFOGRAFIS Jenis Gempa di Kapuas Hulu Menurut Kedalamannya

Dalam pelaksanaannya, setiap proses penyaluran MBG akan disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disusun oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mekanisme ini diterapkan sebagai langkah pengawasan untuk meminimalkan potensi kecurangan.

“Semua akan dipertanggungjawabkan sesuai jumlah penerima manfaat,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *