Gelar Raker 2025, DAD Ketapang Komitmen Lestarikan Adat Bangun Sinergi Kebudayaan untuk Bangsa

Raker DAD Kabupaten Ketapang pada Kamis (8/10/2025), di Rumah Adat Dermalo Yosef Murial (Catholic Center) Ketapang. (Dok. Seksi Dokumentasi & Publikasi PSBD 2025) )
BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025, Selasa (8/10/2025), di Rumah Adat Dermalo Yosef Murial (Catholic Center) Ketapang. KMengusung tema “Melestarikan Adat Budaya Membangun Bangsa”, kegiatan ini diikuti 150 peserta dari perwakilan DAD kecamatan se-Ketapang, utusan DAD Kalbar, Organisasi Sayap DAD, Organisasi Akaran sungai, Paguyuban dan Organisasi Keagamaan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, pemerhati budaya dan akademisi
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Ir. Sikat Gudag, M.Si., yang menegaskan pentingnya menggali isu-isu aktual dalam masyarakat adat serta menemukan solusi yang membangun. Ia menyampaikan bahwa raker ini tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga wadah berbagi pandangan antara pimpinan adat, pemerintah daerah, dan akademisi.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Drs. Heronimus Tanam, M.E., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran DAD sebagai fasilitator dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat pemahaman hukum adat di setiap wilayah. Ia menambahkan bahwa DAD harus tetap kokoh menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi kelembagaan adat.
Raker juga dihadiri oleh Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat, yang dalam arahannya mengapresiasi eksistensi DAD Ketapang yang telah berusia 32 tahun. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai adat Dayak harus terus diwariskan kepada generasi muda, sejalan dengan filosofi hidup masyarakat adat yang menjunjung tinggi kebersamaan dan keseimbangan dengan alam.
Dalam sesi materi, Thadeus Yus, S.H., MPA, akademisi dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, memaparkan tentang Kedudukan Hukum Adat dalam Bingkai Nasional. Ia menyoroti pentingnya pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Selain itu, ia menjelaskan bahwa hukum nasional yang ideal seharusnya berpijak pada nilai-nilai adat dan budaya lokal.
Dilanjutkan oleh Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut., M.T., M.Sc. dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III, yang membawakan materi seputar Status Penguasaan dan Kepemilikan Masyarakat Lokal dalam Kawasan Hutan. Ia menekankan pentingnya kejelasan tata batas dan pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan keberadaan masyarakat adat.
Sesi berikutnya diisi oleh Ir. Sikat Gudag, M.Si., selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (DISTANAKBUN) Kabupaten Ketapang, yang menyampaikan materi mengenai tanaman dan hewan adat, serta pentingnya menjaga kelestarian jenis-jenis tanaman berkhasiat seperti jahe merah, sabang, kunyit, dan jerangau merah yang menjadi bagian dari tradisi adat. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan penyakit hewan seperti rabies dan mendukung program vaksinasi di masyarakat.
Rapat kerja dilanjutkan dengan diskusi panel interaktif, yang dipandu oleh Moderator Alkap Pasti, S.Pd. Para peserta dari berbagai DAD kecamatan aktif menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan masukan seputar peran DAD dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta.
Melalui forum ini, DAD Ketapang menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat lembaga adat, memperjuangkan nilai-nilai budaya, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian tradisi Dayak di tengah dinamika pembangunan.
Rapat kerja berakhir dengan kesepakatan untuk terus mempererat koordinasi antarlembaga adat dan pemerintah, agar kearifan lokal tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat adat di Bumi Kayong.