Formasi CPNS Pontianak 2024 untuk PPPK: Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes
BERITAINKALBAR.COM – Berapa formasi CPNS Pontianak 2024 untuk PPPK guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan?
Pemerintah Kota Pontianak telah mengumumkan detail tentang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi prioritas utama; rincian formasi ASN Pontianak 2024 apa saja?
Formasi CPNS Pontianak 2024
Ani Sofian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan ASN di berbagai kantor dan meningkatkan kualitas layanan publik yang masih kurang optimal di Kota Pontianak.
Ani menerangkan bahwa saat ini Pemkot kekurangan ASN di kantor lurah. Bahkan satu kelurahan ada yang hanya enam atau tujuh orang pegawai.
“Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini kami mengusulkan penambahan sekitar 1.215 formasi ASN. Semoga dapat dipenuhi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ujar Ani, Senin (12/2), dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak.
Prioritas PPPK Dari total 1.215 formasi yang diajukan, alokasi terbesar diberikan kepada PPPK.
Ani menjelaskan bahwa rekrutmen ASN tetap terbuka untuk tenaga kesehatan dan guru yang mendominasi jumlah penerimaan. Baik CPNS maupun PPPK dapat mendaftar dengan batas usia satu tahun sebelum mencapai usia pensiun, memberikan peluang bagi individu yang ingin berkontribusi dalam peningkatan layanan publik di Kota Pontianak.
“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD pensiunnya usia 58 tahun, jadi usia 58 masih boleh mendaftar,” tambah dia.
Berikut adalah daftar formasi ASN (CPNS dan PPPK) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk tahun 2024:
Daftar Formasi CPNS Pontianak 2024 untuk PPPK
- Tenaga Teknis: 496 formasi
- Guru: 131 formasi
- Tenaga Kesehatan: 60 formasi
Dengan total 1.215 formasi, penerimaan ASN ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan ASN di berbagai kantor di Kota Pontianak dan meningkatkan kualitas layanan publik. Semua formasi tersebut akan melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih efisien dan efektif.
Usulan ini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Diharapkan dengan penambahan formasi CPNS dan PPPK ini, pelayanan publik di Kota Pontianak dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, kebutuhan masyarakat juga dapat terpenuhi dengan lebih baik. (da)